Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlindungan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. sosialisasi dan diseminasi informasi; b. peningkatan kualitas calon TKI; c. pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI; dan d. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction