Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlindungan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. pemenuhan dokumen penempatan; b. penetapan biaya penempatan; dan c. penetapan kondisi dan syarat kerja.
Your Correction