Correct Article 6
PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Current Text
Perlindungan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. pemenuhan dokumen penempatan;
b. penetapan biaya penempatan; dan
c. penetapan kondisi dan syarat kerja.
Your Correction
