Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlindungan dan bantuan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e, paling sedikit: a. menyediakan penerjemah bahasa; b. pemulangan TKI; dan c. pendekatan untuk mendapatkan pengampunan hukuman/pidana.
Your Correction