Correct Article 34
PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Penghentian dan pelarangan penempatan TKI karena keselamatan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilakukan apabila negara penempatan mengalami wabah penyakit, perang, dan/atau bencana alam.
(2) Dalam hal TKI yang telah bekerja di negara penempatan dan negara yang bersangkutan ternyata telah dilarang/diberhentikan oleh Menteri, maka TKI yang bersangkutan dievakuasi.
Your Correction
