Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan kondisi dan syarat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, fasilitas, dan jaminan sosial.
Your Correction