Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan biaya penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan berdasarkan: a. negara tujuan penempatan; dan b. sektor jabatan. (2) Penetapan biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction