Correct Article 19
PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Current Text
Bantuan dan perlindungan kekonsuleran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, meliputi:
a. pengurusan TKI sakit, kecelakaan, meninggal dunia;
b. akses komunikasi antara Perwakilan dan TKI; dan
c. akses informasi kepada negara penerima mengenai TKI yang mendapat masalah hukum.
Your Correction
