Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bantuan dan perlindungan kekonsuleran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, meliputi: a. pengurusan TKI sakit, kecelakaan, meninggal dunia; b. akses komunikasi antara Perwakilan dan TKI; dan c. akses informasi kepada negara penerima mengenai TKI yang mendapat masalah hukum.
Your Correction