Correct Article 32
PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Kepala Perwakilan di negara tujuan penempatan, melalui Atase Ketenagakerjaan melakukan perlindungan kepada TKI selama penempatan dengan cara:
a. melakukan penelitian terhadap perjanjian kerja sama penempatan, surat permintaan TKI, dan rancangan perjanjian kerja;
b. pemantauan legalisasi perjanjian kerja sama penempatan antara PPTKIS dengan mitra usaha atau pengguna, perjanjian penempatan TKI antara PPTKIS dengan calon TKI, dan perjanjian kerja antara TKI dengan pengguna;
c. pendataan kedatangan dan keberadaan TKI selama di negara penempatan serta kepulangan TKI ke tanah air;
d. penyusunan data dan informasi mitra usaha dan pengguna jasa TKI di negara penempatan;
e. pemantauan keberadaan perwakilan PPTKIS di negara penempatan;
f. fasilitasi dan mediasi penyelesaian perselisihan atau sengketa antara TKI dan pengguna di negara penempatan;
g. fasilitasi advokasi kepada TKI berdasarkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara penempatan dan kebiasaan internasional;
h. verifikasi, penilaian dan legalisasi dokumen ketenagakerjaan;
i. koordinasi dengan instansi teknis terkait di negara penempatan sesuai misi Perwakilan;
j. sosialisasi dan desiminasi kebijakan ketenagakerjaan kepada TKI dan para pemangku kepentingan di negara penempatan;
dan/atau
k. pemberian pelayanan kepada calon tenaga kerja negara penempatan yang akan bekerja di INDONESIA.
(2) Dalam hal negara penempatan tidak memiliki Atase Ketenagakerjaan maka tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan.
Your Correction
