Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghentian dan pelarangan penempatan TKI dapat dilakukan dengan alasan antara lain: a. pemerataan kesempatan kerja; b. kepentingan ketersediaan tenaga kerja nasional; c. keselamatan TKI; dan/atau d. jabatan/pekerjaan tertentu yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan kesusilaan.
Your Correction