Correct Article 33
PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Current Text
Penghentian dan pelarangan penempatan TKI dapat dilakukan dengan alasan antara lain:
a. pemerataan kesempatan kerja;
b. kepentingan ketersediaan tenaga kerja nasional;
c. keselamatan TKI; dan/atau
d. jabatan/pekerjaan tertentu yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan kesusilaan.
Your Correction
