Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada calon TKI/TKI yang ditempatkan oleh BNP2TKI, PPTKIS, perusahaan yang menempatkan TKI untuk kepentingan sendiri, dan TKI yang bekerja secara perseorangan.
Your Correction