PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Lingkup pengelolaan Investasi Pemerintah meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan investasi;
c. penatausahaan dan pertanggungjawaban investasi;
d. pengawasan; dan
e. divestasi.
Kewenangan pengelolaan Investasi Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
(1) Kewenangan pengelolaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi kewenangan regulasi, supervisi, dan operasional.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku pengelola Investasi Pemerintah berwenang dan bertanggung jawab:
a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan Investasi Pemerintah;
b. MENETAPKAN kriteria pemenuhan perjanjian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah; dan
c. MENETAPKAN tata cara pembayaran kewajiban yang timbul dari proyek penyediaan Investasi Pemerintah dalam hal terdapat penggantian atas hak kekayaan intelektual, pembayaran subsidi, dan kegagalan pemenuhan Perjanjian Investasi.
(3) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku pengelola Investasi Pemerintah berwenang dan bertanggung jawab:
a. melakukan . . .
a. melakukan kajian kelayakan dan memberikan rekomendasi atas pelaksanaan Investasi Pemerintah;
b. memonitor pelaksanaan Investasi Pemerintah yang terkait dengan dukungan pemerintah;
c. mengevaluasi secara berkesinambungan mengenai pembiayaan dan keuntungan atas pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu;
dan
d. melakukan koordinasi dengan instansi terkait khususnya sehubungan dengan Investasi Langsung dalam penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya, termasuk apabila terjadi kegagalan pemenuhan kerjasama.
(4) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku pengelola Investasi Pemerintah berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengelola Rekening Induk Dana Investasi;
b. meneliti dan menyetujui atau menolak usulan permintaan dana Investasi Pemerintah dari Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing;
c. mengusulkan rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. menempatkan dana atau barang dalam rangka Investasi Pemerintah;
e. melakukan Perjanjian Investasi dengan Badan Usaha terkait dengan penempatan dana Investasi Pemerintah;
f. melakukan pengendalian atas pengelolaan risiko terhadap pelaksanaan Investasi Pemerintah;
g. mengusulkan rekomendasi atas pelaksanaan Investasi Pemerintah;
h. mewakili dan melaksanakan kewajiban serta menerima hak pemerintah yang diatur dalam Perjanjian Investasi;
i. menyusun dan menandatangani Perjanjian Investasi;
j. mengusulkan perubahan Perjanjian Investasi;
k. melakukan tindakan untuk dan atas nama pemerintah apabila terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Investasi;
l. melaksanakan . . .
l. melaksanakan Investasi Pemerintah dan Divestasinya;
dan
m. apabila diperlukan, dapat mengangkat dan memberhentikan Penasihat Investasi.
(1) Untuk menyelenggarakan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Menteri Keuangan membentuk Komite Investasi Pemerintah yang bersifat ad hoc.
(2) Untuk menyelenggarakan kewenangan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Menteri Keuangan membentuk Badan Investasi Pemerintah yang dapat berupa satu atau lebih satuan kerja atau badan hukum.
(3) Penyelenggaraan kewenangan operasional pengelolaan Investasi Pemerintah oleh Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Penyelenggaraan kewenangan operasional pengelolaan Investasi Pemerintah oleh Badan Investasi Pemerintah berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(1) Badan Investasi Pemerintah yang berupa satuan kerja dipimpin oleh kepala atau direktur yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan kewenangan operasional oleh Badan Investasi Pemerintah yang berupa satuan kerja, Menteri Keuangan dapat membentuk Dewan Pengawas.
(1) Perencanaan Investasi Pemerintah meliputi:
a. perencanaan Investasi Pemerintah oleh Badan Investasi Pemerintah; dan
b. perencanaan kebutuhan Investasi Pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Perencanaan . . .
(2) Perencanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diusulkan oleh setiap Badan Investasi Pemerintah.
(3) Perencanaan kebutuhan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun setiap tahun anggaran dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan perencanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Investasi dengan cara pembelian saham dapat dilakukan atas saham yang diterbitkan perusahaan.
(2) Investasi dengan cara pembelian surat utang dapat dilakukan atas surat utang yang diterbitkan perusahaan, pemerintah, dan/atau negara lain.
(3) Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), didasarkan pada penilaian kewajaran harga surat berharga yang dapat dilakukan oleh Penasihat Investasi.
(4) Pelaksanaan investasi dengan cara pembelian surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila penerbit surat utang memberikan opsi pembelian surat utang kembali.
(1) Pelaksanaan Investasi Langsung melalui Penyertaan Modal dan/atau Pemberian Pinjaman dilakukan oleh Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.
(2) Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 18 . . .
(1) Badan Investasi Pemerintah menyelenggarakan akuntansi atas pelaksanaan Investasi Pemerintah dengan mengacu kepada standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi INDONESIA.
(2) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Investasi Pemerintah dapat menerapkan standar akuntansi keuangan yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Badan Investasi Pemerintah wajib menatausahakan dan memelihara dokumen pengelolaan Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan dana dan barang yang berada dalam kewenangannya kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab kepada PRESIDEN atas pelaksanaan kebijakan Investasi Langsung dalam penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya yang berada dalam penguasaannya.
(3) Menteri Keuangan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dari segi hak dan kewenangan investasi serta ketaatan terhadap peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan Investasi Pemerintah.
(1) Badan Investasi Pemerintah wajib menyusun laporan keuangan dan kinerja badan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan oleh:
a. satuan kerja, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan dan kinerja Kementerian Keuangan.
b. badan hukum, sebagai bagian yang terpisahkan dari laporan keuangan dan kinerja Kementerian Keuangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 22 . . .
(1) Laporan keuangan Badan Investasi Pemerintah yang belum diaudit disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap tahun anggaran paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan keuangan Badan Investasi Pemerintah yang telah diaudit disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap tahun anggaran paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(1) Badan Investasi Pemerintah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan investasi kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah transaksi perubahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan atas pelaksanaan kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Menteri Keuangan melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2) Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga melakukan pengawasan atas pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.
(3) Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan Perjanjian Investasi.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) meliputi pemantauan/monitoring, evaluasi dan pengendalian.
(1) Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah melakukan Divestasi Surat Berharga sesuai dengan masa waktu yang telah ditentukan tidak memerlukan persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Dalam keadaan tertentu, kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah dapat melakukan Divestasi terhadap surat berharga sebelum masa waktu yang telah ditentukan.
(3) Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah dapat melakukan Divestasi terhadap kepemilikan Investasi Langsung dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan Investasi Pemerintah, Badan Investasi Pemerintah wajib menerapkan manajemen risiko.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Dalam hal Investasi Pemerintah dilakukan dengan pola kerjasama pemerintah dan swasta (Public Private Partnership) dalam rangka penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya, Badan Investasi Pemerintah dapat memberikan dukungan finansial dan/atau dukungan lainnya.
(2) Pemberian dukungan finansial dan/atau dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui skema pembagian risiko yang harus ditanggung oleh Badan Investasi Pemerintah dan Badan Usaha.