Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Investasi Pemerintah dilakukan dalam bentuk: a. investasi Surat Berharga; dan/atau b. Investasi Langsung. (2) Investasi Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. investasi dengan cara pembelian saham; dan/atau b. investasi dengan cara pembelian surat utang. (3) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Penyertaan Modal; dan/atau b. Pemberian Pinjaman. (4) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Investasi Pemerintah.
Your Correction