Correct Article 31
PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
Dalam hal Dewan Pengawas pada Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan kerja belum dibentuk, wewenang dan tanggung jawab Dewan Pengawas dilaksanakan oleh Komite Investasi Pemerintah.
Your Correction
