Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Investasi Pemerintah yang berupa satuan kerja dipimpin oleh kepala atau direktur yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. (2) Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan kewenangan operasional oleh Badan Investasi Pemerintah yang berupa satuan kerja, Menteri Keuangan dapat membentuk Dewan Pengawas.
Your Correction