Correct Article 13
PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Badan Investasi Pemerintah yang berupa satuan kerja dipimpin oleh kepala atau direktur yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan kewenangan operasional oleh Badan Investasi Pemerintah yang berupa satuan kerja, Menteri Keuangan dapat membentuk Dewan Pengawas.
Your Correction
