Correct Article 27
PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam hal Investasi Pemerintah dilakukan dengan pola kerjasama pemerintah dan swasta (Public Private Partnership) dalam rangka penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya, Badan Investasi Pemerintah dapat memberikan dukungan finansial dan/atau dukungan lainnya.
(2) Pemberian dukungan finansial dan/atau dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui skema pembagian risiko yang harus ditanggung oleh Badan Investasi Pemerintah dan Badan Usaha.
Your Correction
