Correct Article 2
PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Investasi Pemerintah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
(2) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum.
Your Correction
