Correct Article 5
PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi bidang infrastruktur dan bidang lainnya.
(2) Investasi Langsung pada bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
