Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi bidang infrastruktur dan bidang lainnya. (2) Investasi Langsung pada bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction