Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan Investasi Pemerintah, Badan Investasi Pemerintah wajib menerapkan manajemen risiko. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction