Correct Article 26
PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan Investasi Pemerintah, Badan Investasi Pemerintah wajib menerapkan manajemen risiko.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
