Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Investasi Pemerintah menyelenggarakan akuntansi atas pelaksanaan Investasi Pemerintah dengan mengacu kepada standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi INDONESIA. (2) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Investasi Pemerintah dapat menerapkan standar akuntansi keuangan yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction