Correct Article 6
PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Investasi Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a, dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi.
(2) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Your Correction
