Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Investasi Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi. (2) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Your Correction