Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Investasi Pemerintah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan investasi kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah transaksi perubahan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan atas pelaksanaan kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction