Correct Article 21
PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Badan Investasi Pemerintah wajib menyusun laporan keuangan dan kinerja badan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan oleh:
a. satuan kerja, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan dan kinerja Kementerian Keuangan.
b. badan hukum, sebagai bagian yang terpisahkan dari laporan keuangan dan kinerja Kementerian Keuangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 22 . . .
Your Correction
