Correct Article 16
PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Pelaksanaan Investasi Langsung melalui Penyertaan Modal dan/atau Pemberian Pinjaman dilakukan oleh Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.
(2) Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Your Correction
