Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan keuangan Badan Investasi Pemerintah yang belum diaudit disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap tahun anggaran paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (2) Laporan keuangan Badan Investasi Pemerintah yang telah diaudit disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap tahun anggaran paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Your Correction