Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Investasi pemerintah yang telah dilaksanakan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, kecuali yang telah diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersendiri, wajib diadakan penyesuaian dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan.
Your Correction