(1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berada di Kota Surabaya.
(2) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Kawasan Perkotaan Gresik, Kawasan Perkotaan Sidayu, dan Kawasan Perkotaan Menganti di Kabupaten Gresik;
b. Kawasan Perkotaan Bangkalan, Kawasan Perkotaan Tanah Merah, Kawasan Perkotaan Klampis, Kawasan Perkotaan Tanjung Bumi, dan Kawasan Perkotaan Labang di Kabupaten Bangkalan;
c. Kawasan Perkotaan Mojosari dan Kawasan Perkotaan Sooko di Kabupaten Mojokerto;
d. Kawasan Perkotaan Magersari di Kota
Mojokerto;
e. Kawasan Perkotaan Sidoarjo dan Kawasan Perkotaan Krian di Kabupaten Sidoarjo; dan
f. Kawasan Perkotaan Lamongan, Kawasan Perkotaan Brondong-Paciran, dan Kawasan Perkotaan Babat di Kabupaten Lamongan.
(3) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Kawasan Perkotaan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b mencakup 131 (seratus tiga puluh satu) kecamatan, yang terdiri atas:
a. sebagian wilayah Kabupaten Gresik yang mencakup 16 (enam belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Kebomas, Kecamatan Manyar, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Cerme, Kecamatan Menganti, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Wringinanom, Kecamatan Balongpanggang, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Bungah, Kecamatan Dukun, Kecamatan Sidayu, Kecamatan Ujungpangkah, Kecamatan Panceng, dan Kecamatan Gresik;
b. seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan yang mencakup 18 (delapan belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Blega, Kecamatan Burneh, Kecamatan Galis, Kecamatan Geger, Kecamatan Kamal, Kecamatan Klampis, Kecamatan Kokop, Kecamatan Konang, Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Labang, Kecamatan Modung, Kecamatan Sepulu, Kecamatan Socah, Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Tanjung Bumi, dan Kecamatan Tragah;
c. seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto yang mencakup 18 (delapan belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Gondang, Kecamatan Pacet, Kecamatan Trawas,
Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pungging, Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Mojosari, Kecamatan Bangsal, Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Puri, Kecamatan Trowulan, Kecamatan Sooko, Kecamatan Gedeg, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Jetis, dan Kecamatan Dawarblandong;
d. seluruh wilayah Kota Mojokerto yang mencakup 3 (tiga) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Magersari, Kecamatan Kranggan, dan Kecamatan Prajurit Kulon;
e. seluruh wilayah Kota Surabaya yang mencakup 31 (tiga puluh satu) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Tegalsari, Kecamatan Simokerto, Kecamatan Genteng, Kecamatan Bubutan, Kecamatan Gubeng, Kecamatan Gunung Anyar, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Tambaksari, Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Benowo, Kecamatan Pakal, Kecamatan Asem Rowo, Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Tandes, Kecamatan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri, Kecamatan Bulak, Kecamatan Kenjeran, Kecamatan Semampir, Kecamatan Pabean Cantikan, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Wonokromo, Kecamatan Wonocolo, Kecamatan Wiyung, Kecamatan Karangpilang, Kecamatan Jambangan, Kecamatan Gayungan, Kecamatan Dukuhpakis, dan Kecamatan Sawahan;
f. seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo yang mencakup 18 (delapan belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Balongbendo, Kecamatan Buduran, Kecamatan Candi, Kecamatan Gedangan, Kecamatan Jabon, Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Krembung, Kecamatan Krian, Kecamatan Porong, Kecamatan Prambon, Kecamatan Sedati, Kecamatan Sukodono,
Kecamatan Taman, Kecamatan Tanggulangin, Kecamatan Tarik, Kecamatan Tulangan, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Wonoayu; dan
g. seluruh wilayah Kabupaten Lamongan yang mencakup 27 (dua puluh tujuh) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Sukorame, Kecamatan Bluluk, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Sambeng, Kecamatan Mantup, Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Sugio, Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Modo, Kecamatan Babat, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Lamongan, Kecamatan Tikung, Kecamatan Sarirejo, Kecamatan Deket, Kecamatan Glagah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Turi, Kecamatan Kalitengah, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Sekaran, Kecamatan Maduran, Kecamatan Laren, Kecamatan Solokuro, Kecamatan Paciran, dan Kecamatan Brondong.
(4) Sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi:
a. sebelah barat, yaitu sebagai berikut:
1. Pantai Palang, Kabupaten Tuban pada koordinat 112° 5’ 27” Bujur Timur–6° 53’ 39” Lintang Selatan ke arah utara pada koordinat 112° 5’ 21” Bujur Timur–6° 45’ 43” Lintang Selatan;
2. garis yang menghubungkan koordinat 112° 5’ 21” Bujur Timur–6° 45’ 43” Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat 112° 7’ 51” Bujur Timur–6° 46’ 26” Lintang Selatan; dan
3. garis yang menghubungkan koordinat 112° 7’ 51” Bujur Timur–6° 46’ 26” Lintang Selatan ke arah utara pada koordinat 112° 7’ 47” Bujur Timur–6° 41’ 6” Lintang Selatan;
b. sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan koordinat 112° 7’ 47” Bujur Timur–6° 41’ 6” Lintang Selatan ke arah timur sampai dengan koordinat 112° 24’ 56” Bujur Timur–6° 39’ 48” Lintang Selatan;
2. garis yang menghubungkan koordinat 112° 24’ 56” Bujur Timur–6° 39’ 48” Lintang Selatan ke arah timur laut sampai dengan koordinat 112° 32’ 9” Bujur Timur–6° 37’ 23” Lintang Selatan;
3. garis yang menghubungkan koordinat 112° 32’ 9” Bujur Timur–6° 37’ 23” Lintang Selatan ke arah tenggara sampai dengan koordinat 112° 43’ 40” Bujur Timur–6° 43’ 54” Lintang Selatan;
4. garis yang menghubungkan koordinat 112° 43’ 40” Bujur Timur–6° 43’ 54” Lintang Selatan ke arah timur laut sampai dengan koordinat 113° 2’ 2” Bujur Timur–6° 40’ 42” Lintang Selatan; dan
5. garis yang menghubungkan koordinat 113° 2’ 2” Bujur Timur–6° 40’ 42” Lintang Selatan ke arah timur sampai dengan koordinat 113° 10’ 47” Bujur Timur–6° 41’ 22” Lintang Selatan;
c. sebelah timur, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan koordinat 113° 10’ 47” Bujur Timur–6° 41’ 22” Lintang Selatan ke arah barat daya sampai dengan koordinat 113° 7’ 28” Bujur Timur–6°48’ 36” Lintang Selatan;
2. garis yang menghubungkan koordinat 113° 7’ 28” Bujur Timur–6° 48’ 36” Lintang Selatan ke arah selatan sampai dengan koordinat 113° 7’ 28” Bujur Timur–6° 53’ 33” Lintang Selatan pada batas administrasi
Kabupaten Bangkalan dan Sampang;
3. garis yang menghubungkan koordinat 113° 7’ 28” Bujur Timur–6° 53’ 33” Lintang Selatan pada batas administrasi Kabupaten Bangkalan dan Sampang ke arah barat sepanjang Garis Pantai sebelah barat Kabupaten Bangkalan sampai Pantai Sreseh, Kabupaten Sampang pada koordinat 113° 8’ 26” Bujur Timur–7°13’ 28” Lintang Selatan;
4. garis yang menghubungkan Pantai Sreseh, Kabupaten Sampang pada koordinat 113° 8’ 26” Bujur Timur–7° 13’ 28” Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 113° 8’ 20” Bujur Timur–7°15’ 56” Lintang Selatan;
5. garis yang menghubungkan koordinat 113° 8’ 20” Bujur Timur–7° 15’ 56” Lintang Selatan ke arah barat daya pada koordinat 113° 7’ 50” Bujur Timur–7° 18’ 5” Lintang Selatan;
6. garis yang menghubungkan koordinat 113° 7’ 50” Bujur Timur–7° 18’ 5” Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 113° 7’ 51” Bujur Timur–7°21’ 1” Lintang Selatan;
7. garis yang menghubungkan koordinat 113° 7’ 51” Bujur Timur–7° 21’ 1” Lintang Selatan ke arah barat daya pada koordinat 113° 3’ 20” Bujur Timur–7° 26’ 35” Lintang Selatan;
dan
8. garis yang menghubungkan koordinat 113° 3’ 20” Bujur Timur–7° 26’ 35” Lintang Selatan ke arah barat daya pada koordinat 112° 52’ 52” Bujur Timur–7° 35’ 59” Lintang Selatan di Pantai Kraton, Kabupaten Pasuruan;
d. sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan koordinat 112° 52’ 52” Bujur Timur–7° 35’ 59” Lintang
Selatan di Pantai Kraton, Kabupaten Pasuruan ke arah utara sepanjang Garis Pantai sebelah barat Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik; dan
2. garis yang menghubungkan sepanjang Garis Pantai sebelah utara Kabupaten Gresik ke arah barat sepanjang Garis Pantai sebelah utara Kabupaten Lamongan sampai Pantai Palang, Kabupaten Tuban pada koordinat 112° 5’ 27” Bujur Timur–6° 53’ 39” Lintang Selatan.
(5) Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), digambarkan dalam peta cakupan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.