Correct Article 11
PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN
Current Text
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:
a. mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila serta mengintegrasikan antarpusat pertumbuhan;
b. meningkatkan Jaringan Jalan Arteri Primer, jaringan Jalan Bebas Hambatan dalam kota dan antarkota untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi;
c. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan kegiatan domestik dan kegiatan ekonomi di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dan regional;
d. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
e. menata, mengembangkan, dan mengatur alur pipa dan/atau kabel bawah laut; dan
f. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara
terpadu untuk memenuhi kebutuhan kegiatan domestik dan kegiatan ekonomi.
Your Correction
