Correct Article 19
PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN
Current Text
(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
b. sentra kegiatan usaha pergaraman.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sentra industri maritim.
(4) Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Kecamatan Panceng pada Kabupaten Gresik, Kecamatan Paciran dan Kecamatan Brondong pada Kabupaten Lamongan, dan Kecamatan Candi pada Kabupaten Sidoarjo.
(5) Sentra kegiatan usaha pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di Kecamatan Manyar pada Kabupaten Gresik, Kecamatan Sepulu dan Kecamatan Tanjung Bumi pada Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Brondong pada Kabupaten Lamongan, dan Kecamatan Benowo pada Kota Surabaya.
(6) Sentra industri maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Kecamatan Pabean Cantikan pada Kota Surabaya dan Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan.
Your Correction
