Correct Article 4
PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN
Current Text
Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila berperan sebagai alat:
a. operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana zonasi kawasan antarwilayah;
dan
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
Your Correction
