Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan pusat permukiman di pulau/kepulauan lainnya dan pusat kegiatan Pariwisata bahari di pulau-pulau kecil lainnya. (2) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pelabuhan penyeberangan; dan b. lintas angkutan penyeberangan. (3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Pelabuhan pelayanan penyeberangan antarprovinsi, ditetapkan di Pelabuhan Tanjung Perak di Kecamatan Pabean Cantikan pada Kota Surabaya; b. Pelabuhan pelayanan penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan di: 1. Pelabuhan Kamal di Kecamatan Kamal pada Kabupaten Bangkalan; dan 2. Pelabuhan Paciran di Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan. c. Pelabuhan pelayanan penyeberangan dalam wilayah kabupaten/kota, dikembangkan sesuai kebutuhan di masing-masing kabupaten/kota yang bersangkutan. (4) Lintas angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. lintas angkutan penyeberangan antarprovinsi yang menghubungkan: 1. Paciran (Lamongan)-Bahaur (Kalimantan Tengah); 2. Paciran (Lamongan)-Garongkong (Sulawesi Selatan); 3. Paciran (Lamongan)-Balikpapan (Kalimantan Timur; 4. Paciran (Lamongan)-Takalar (Sulawesi Selatan); 5. Paciran (Lamongan)-Bima Sumbawa (Nusa Tenggara Barat); 6. Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila- Sampit (Kalimantan Tengah); dan 7. Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila- Banjarmasin (Kalimantan Selatan). b. lintas angkutan penyeberangan lintas kabupaten/kota yang menghubungkan: 1. Paciran (Lamongan)-Bawean (Gresik); dan 2. Ujung (Surabaya)-Kamal (Bangkalan). c. lintas angkutan penyeberangan dalam kabupaten/kota yang menghubungkan Gresik- Bawean
Your Correction