Correct Article 10
PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN
Current Text
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:
a. MENETAPKAN pusat-pusat permukiman secara berhierarki dengan membentuk Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan fungsi dan perannya.
b. MENETAPKAN pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat pertumbuhan industri kelautan;
c. meningkatkan keterkaitan pusat Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan kawasan perdesaan di sekitarnya melalui fasilitasi sistem agropolitan;
d. meningkatkan keterkaitan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat pertumbuhan industri kelautan;
e. mengembangkan pusat-pusat permukiman, pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan, dan pusat industri kelautan yang memiliki prasarana, sarana dan utilitas perkotaan serta sarana permukiman yang memadai;
f. mengembangkan kegiatan industri skala internasional, nasional, dan regional; dan
g. mengembangkan kegiatan pertanian, industri berbasis agro dan pusat-pusat aktivitasnya.
Your Correction
