Correct Article 18
PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN
Current Text
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Gresik di Kabupaten Gresik, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
2. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
3. pusat kegiatan industri;
4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
5. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
7. pusat kegiatan Pariwisata;
8. pusat kegiatan pertanian; dan
9. pusat kegiatan perikanan.
b. Kawasan Perkotaan Sidayu di Kabupaten Gresik, terdiri atas:
1. pusat kegiatan industri; dan
2. pusat kegiatan Pariwisata.
c. Kawasan Perkotaan Menganti di Kabupaten Gresik, terdiri atas:
1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan
2. pusat kegiatan industri.
d. Kawasan Perkotaan Bangkalan di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
2. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
3. pusat kegiatan industri;
4. pusat kegiatan pergaraman;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
7. pusat kegiatan Pariwisata; dan
8. pusat kegiatan pertanian.
e. Kawasan Perkotaan Tanah Merah di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
dan
2. pusat kegiatan pertanian.
f. Kawasan Perkotaan Klampis di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:
1. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
2. pusat kegiatan industri; dan
3. pusat kegiatan perikanan.
g. Kawasan Perkotaan Tanjung Bumi di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:
1. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
2. pusat pertumbuhan kelautan; dan
3. pusat kegiatan perikanan.
h. Kawasan Perkotaan Labang di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
2. pusat kegiatan industri; dan
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional.
i. Kawasan Perkotaan Mojosari di Kabupaten Mojokerto, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
5. pusat kegiatan pertanian; dan
6. pusat kegiatan Pariwisata.
j. Kawasan Perkotaan Sooko di Kabupaten Mojokerto, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
2. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
3. pusat kegiatan Pariwisata; dan
4. pusat kegiatan pertanian.
k. Kawasan Perkotaan Magersari di Kota Mojokerto, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
2. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
dan
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional.
l. Kawasan Perkotaan Sidoarjo di Kabupaten Sidoarjo, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
2. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
3. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat kegiatan industri;
6. pusat kegiatan Pariwisata;
7. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
8. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
9. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
10. pusat kegiatan pertanian; dan
11. pusat kegiatan perikanan.
m. Kawasan Perkotaan Krian di Kabupaten Sidoarjo, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
dan
4. pusat kegiatan pertanian.
n. Kawasan Perkotaan Lamongan di Kabupaten Lamongan, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
2. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
3. pusat kegiatan industri;
4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
5. pusat kegiatan Pariwisata;
6. pusat kegiatan pertanian;
7. pusat kegiatan perikanan; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
o. Kawasan Perkotaan Brondong-Paciran di Kabupaten Lamongan, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
2. pusat pertumbuhan kelautan;
3. pusat kegiatan industri;
4. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
6. pusat kegiatan perikanan; dan
7. pusat kegiatan Pariwisata.
p. Kawasan Perkotaan Babat di Kabupaten Lamongan, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
2. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
3. pusat kegiatan pertanian; dan
4. pusat kegiatan Pariwisata.
Your Correction
