Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti. (2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Kawasan Perkotaan Gresik di Kabupaten Gresik, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; 2. pusat pelayanan kesehatan skala regional; 3. pusat kegiatan industri; 4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 5. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; 6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 7. pusat kegiatan Pariwisata; 8. pusat kegiatan pertanian; dan 9. pusat kegiatan perikanan. b. Kawasan Perkotaan Sidayu di Kabupaten Gresik, terdiri atas: 1. pusat kegiatan industri; dan 2. pusat kegiatan Pariwisata. c. Kawasan Perkotaan Menganti di Kabupaten Gresik, terdiri atas: 1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan 2. pusat kegiatan industri. d. Kawasan Perkotaan Bangkalan di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 2. pusat pelayanan kesehatan skala regional; 3. pusat kegiatan industri; 4. pusat kegiatan pergaraman; 5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 7. pusat kegiatan Pariwisata; dan 8. pusat kegiatan pertanian. e. Kawasan Perkotaan Tanah Merah di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas: 1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan 2. pusat kegiatan pertanian. f. Kawasan Perkotaan Klampis di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas: 1. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; 2. pusat kegiatan industri; dan 3. pusat kegiatan perikanan. g. Kawasan Perkotaan Tanjung Bumi di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas: 1. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; 2. pusat pertumbuhan kelautan; dan 3. pusat kegiatan perikanan. h. Kawasan Perkotaan Labang di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; 2. pusat kegiatan industri; dan 3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional. i. Kawasan Perkotaan Mojosari di Kabupaten Mojokerto, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; 2. pusat kegiatan industri; 3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 5. pusat kegiatan pertanian; dan 6. pusat kegiatan Pariwisata. j. Kawasan Perkotaan Sooko di Kabupaten Mojokerto, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 2. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 3. pusat kegiatan Pariwisata; dan 4. pusat kegiatan pertanian. k. Kawasan Perkotaan Magersari di Kota Mojokerto, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 2. pusat pelayanan kesehatan skala regional; dan 3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional. l. Kawasan Perkotaan Sidoarjo di Kabupaten Sidoarjo, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; 2. pusat pelayanan pendidikan tinggi; 3. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional; 4. pusat pelayanan kesehatan skala regional; 5. pusat kegiatan industri; 6. pusat kegiatan Pariwisata; 7. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 8. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional; 9. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 10. pusat kegiatan pertanian; dan 11. pusat kegiatan perikanan. m. Kawasan Perkotaan Krian di Kabupaten Sidoarjo, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; 2. pusat kegiatan industri; 3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan 4. pusat kegiatan pertanian. n. Kawasan Perkotaan Lamongan di Kabupaten Lamongan, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; 2. pusat pelayanan kesehatan skala regional; 3. pusat kegiatan industri; 4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 5. pusat kegiatan Pariwisata; 6. pusat kegiatan pertanian; 7. pusat kegiatan perikanan; dan 8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. o. Kawasan Perkotaan Brondong-Paciran di Kabupaten Lamongan, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 2. pusat pertumbuhan kelautan; 3. pusat kegiatan industri; 4. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; 5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 6. pusat kegiatan perikanan; dan 7. pusat kegiatan Pariwisata. p. Kawasan Perkotaan Babat di Kabupaten Lamongan, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 2. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 3. pusat kegiatan pertanian; dan 4. pusat kegiatan Pariwisata.
Your Correction