Correct Article 5
PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN
Current Text
Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
b. pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
e. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan kawasan sekitarnya; dan
h. pemberian arahan rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur terkait Ruang laut.
Your Correction
