Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; b. pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; e. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan kawasan sekitarnya; dan h. pemberian arahan rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur terkait Ruang laut.
Your Correction