Correct Article 12
PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN
Current Text
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas:
a. MENETAPKAN dan memantapkan fungsi Kawasan Lindung yang meliputi kawasan yang memberikan pelindungan terhadap kawasan di bawahnya, kawasan pelindungan setempat, Kawasan Konservasi, Kawasan Lindung geologi dan Kawasan Lindung lainnya;
b. mewujudkan RTH paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari kawasan fungsional perkotaan dengan sebaran yang proporsional dan memiliki akses publik (fungsi sosial) yang berada di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
c. memantapkan kawasan pertanian berlahan basah beririgasi sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
d. mengembangkan potensi Sumber Daya Kelautan secara optimal dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
e. mengembalikan dan meningkatkan fungsi ekosistem laut dan pesisir; dan
f. mengembangkan kegiatan pelindungan ekosistem pesisir dan laut.
Your Correction
