Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka untuk menunjang kelancaran pergerakan orang dan/atau barang serta keterpaduan intermoda dan antarmoda. (2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang. (3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat-pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya. (4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi: 1. Terminal Bangkalan di Kecamatan Tragah pada Kabupaten Bangkalan; 2. Terminal Tambak Oso Wilangun di Kecamatan Benowo pada Kota Surabaya; dan 3. Terminal Purabaya di Kecamatan Waru pada Kabupaten Sidoarjo. b. terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi: 1. Terminal Bunder di Kecamatan Duduksampeyan pada Kabupaten Gresik; 2. Terminal Burneh di Kecamatan Burneh pada Kabupaten Bangkalan; 3. Terminal Mojosari di Kecamatan Pungging pada Kabupaten Mojokerto; 4. Terminal Kertajaya di Kecamatan Kranggan pada Kota Mojokerto; 5. Terminal Kedung Cowek di Kecamatan Bulak pada Kota Surabaya; 6. Terminal Larangan di Kecamatan Candi dan Terminal Sidoarjo di Kecamatan Sidoarjo pada Kabupaten Sidoarjo; dan 7. Terminal Lamongan di Kecamatan Lamongan, Terminal Babat di Kecamatan Babat dan Terminal Paciran di Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan. (5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan di: a. terminal kargo di Kabupaten Gresik; b. Terminal Barang Jetis di Kecamatan Jetis pada Kabupaten Mojokerto; c. Terminal Barang Kalimas di Kecamatan Pabean Cantikan, Terminal Barang Pasar Turi di Kecamatan Bubutan, Terminal Barang Margomulyo/Tambak Oso Wilangun dan Terminal Barang Benowo (Lamong Bay) di Kecamatan Benowo, dan Terminal Barang Surabaya Industrial Estate Rungkut di Kecamatan Rungkut pada Kota Surabaya; d. Terminal Barang Brebek di Kecamatan Waru dan Terminal Barang Krian di Kecamatan Krian pada Kabupaten Sidoarjo; dan e. terminal barang di Pelabuhan Perikanan Nasional Brondong di Kecamatan Brondong, Terminal Barang ASDP Port and Integrated Paciran di Kecamatan Paciran, dan Terminal barang Babat di Kecamatan Babat pada Kabupaten Lamongan. (6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction