Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction