Correct Article 9
PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN
Current Text
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. memanfaatkan dan mengembangkan wilayah perairan untuk kegiatan industri, pertambangan, kepelabuhanan, energi untuk mendukung kegiatan ekonomi berkelanjutan secara terpadu yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim global, serta memperhatikan aksesibilitas Masyarakat terutama dengan memperhatikan akses nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil;
b. mengembangan jasa kelautan; dan
c. meningkatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan Ruang perairan.
Your Correction
