Correct Article 17
PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN
Current Text
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Surabaya, meliputi:
a. pusat pemerintahan provinsi;
b. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
c. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra industri pergaraman dan sentra industri maritim;
d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
e. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
f. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
g. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
h. pusat kegiatan industri;
i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
j. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
k. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
l. pusat kegiatan Pariwisata; dan
m. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.
Your Correction
