Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g terdiri atas: a. memperkuat lembaga kerja sama antardaerah yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi kerja sama, dan kemitraan dalam pemanfaatan Ruang dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; b. meningkatkan keterpaduan, sinkronisasi pembangunan dan anggaran antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan c. mendorong penguatan peran Masyarakat dan memperkuat inisiatif Masyarakat dalam Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
Your Correction