Correct Article 14
PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN
Current Text
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g terdiri atas:
a. memperkuat lembaga kerja sama antardaerah yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi kerja sama, dan kemitraan dalam pemanfaatan Ruang dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
b. meningkatkan keterpaduan, sinkronisasi pembangunan dan anggaran antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
c. mendorong penguatan peran Masyarakat dan memperkuat inisiatif Masyarakat dalam Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
Your Correction
