Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa: a. pengembangan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional; b. pengembangan potensi Sumber Daya Kelautan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila secara optimal dan berkelanjutan; c. pengembangan pusat pertumbuhan kelautan, pembentukan sistem perkotaan dan peningkatan keterpaduan kegiatan pemanfaatan Ruang yang memperkuat keterkaitan antarkawasan; d. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana wilayah untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; e. pengembangan wilayah yang berorientasi lingkungan; f. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara; dan g. peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan keterpaduan pembangunan melalui kerja sama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan peran Masyarakat.
Your Correction