Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. mengembangkan kawasan peruntukan industri di pesisir Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila untuk mendukung pengembangan ekonomi di Pulau Jawa; b. meningkatkan fungsi logistik pelabuhan dan bandara internasional untuk mendukung ekonomi global di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; dan c. meningkatkan Kawasan Perkotaan sebagai lingkungan bisnis yang baik untuk perdagangan dan jasa, industri, fungsi kegiatan pertemuan, pameran, sosial budaya, dan logistik.
Your Correction