Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f terdiri atas: a. menyediakan Ruang untuk kawasan pertahanan dan keamanan negara; b. mengembangkan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara; c. mengembangkan kegiatan secara selektif dan dinamis di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara; d. mengembangkan kawasan penyangga yang memisahkan antara kawasan pertahanan dan keamanan negara dengan Kawasan Budi Daya terbangun di sekitarnya; dan e. mengelola wilayah pertahanan secara efektif.
Your Correction