Correct Article 13
PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN
Current Text
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f terdiri atas:
a. menyediakan Ruang untuk kawasan pertahanan dan keamanan negara;
b. mengembangkan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara;
c. mengembangkan kegiatan secara selektif dan dinamis di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara;
d. mengembangkan kawasan penyangga yang memisahkan antara kawasan pertahanan dan keamanan negara dengan Kawasan Budi Daya terbangun di sekitarnya; dan
e. mengelola wilayah pertahanan secara efektif.
Your Correction
