Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
3. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman, susunan pusat pertumbuhan kelautan, dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
4. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah perairan, daratan dan wilayah yurisdiksi yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
5. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
6. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
7. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
8. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang
telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
9. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
10. Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa.
11. Kawasan Perkotaan Inti adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya.
12. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
13. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
14. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
15. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
16. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
17. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri.
18. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
19. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau- pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
20. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
21. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
22. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana prasarana air minum.
23. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
24. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
25. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
26. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
27. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
28. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
29. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, baik naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat
berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselataman dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
30. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
31. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
32. Garis Pantai adalah garis pertemuan antara daratan dan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
33. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
34. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut.
35. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.
36. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang.
37. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
38. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
39. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
40. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
41. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
42. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
43. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan
bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/ nasional.
44. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
45. Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang jalan.
46. Prinsip Zero Delta Q adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.
47. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
48. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
49. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 50. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
51. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
52. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
53. Bupati atau Walikota adalah Bupati Kendal, Bupati Demak, Bupati Semarang, Walikota Salatiga, Walikota Semarang, dan Bupati Grobogan.
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:
a. mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
b. mengembangkan sistem transportasi angkutan umum massal melalui penetapan jalur bus komuter maupun jalur kereta api komuter;
c. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan sistem jaringan energi dengan memanfaatkan energi terbarukan dan tidak terbarukan;
d. mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
e. meningkatkan kualitas jaringan prasarana sumber daya air, mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air, mempercepat konservasi sumber air, dan meningkatkan pengendalian daya rusak air;
f. mengembangkan sistem pelayanan prasarana air bersih melalui SPAM regional di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
g. mengembangkan sistem jaringan drainase melalui normalisasi sungai yang terpadu dengan sistem pengamanan pantai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
h. mengembangkan sistem pelayanan prasarana air limbah melalui pelayanan IPAL terpadu dengan MENETAPKAN pusat pengolahan limbah di bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
i. mengembangkan sistem pelayanan prasarana persampahan melalui penetapan TPA terpadu di bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
j. mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri untuk menjamin aksesibilitas kegiatan produksi, pengolahan, dan distribusi hasil kegiatan dari hulu ke hilir;
k. meningkatkan keterpaduan pelayanan sistem prasarana perkotaan melalui kerjasama pengelolaan prasarana antarkabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
l. mengembangkan jaringan prasarana dan sarana Kelautan dan Perikanan secara efektif;
m. menata dan mengalokasikan Alur Pelayaran yang aman dengan memperhatikan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudi daya ikan kecil;
n. meningkatkan efektifitas keamanan Alur Pelayaran dan perlintasan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan laut;
o. menata, mengembangkan dan mengatur alur dan konstruksi jaringan pipa dan/atau kabel bawah laut;
dan
p. mengembangkan sistem pengawasan, pengamanan, dan perawatan pipa dan/atau kabel bawah laut.
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:
a. mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
b. mengembangkan sistem transportasi angkutan umum massal melalui penetapan jalur bus komuter maupun jalur kereta api komuter;
c. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan sistem jaringan energi dengan memanfaatkan energi terbarukan dan tidak terbarukan;
d. mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
e. meningkatkan kualitas jaringan prasarana sumber daya air, mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air, mempercepat konservasi sumber air, dan meningkatkan pengendalian daya rusak air;
f. mengembangkan sistem pelayanan prasarana air bersih melalui SPAM regional di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
g. mengembangkan sistem jaringan drainase melalui normalisasi sungai yang terpadu dengan sistem pengamanan pantai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
h. mengembangkan sistem pelayanan prasarana air limbah melalui pelayanan IPAL terpadu dengan MENETAPKAN pusat pengolahan limbah di bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
i. mengembangkan sistem pelayanan prasarana persampahan melalui penetapan TPA terpadu di bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
j. mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri untuk menjamin aksesibilitas kegiatan produksi, pengolahan, dan distribusi hasil kegiatan dari hulu ke hilir;
k. meningkatkan keterpaduan pelayanan sistem prasarana perkotaan melalui kerjasama pengelolaan prasarana antarkabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
l. mengembangkan jaringan prasarana dan sarana Kelautan dan Perikanan secara efektif;
m. menata dan mengalokasikan Alur Pelayaran yang aman dengan memperhatikan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudi daya ikan kecil;
n. meningkatkan efektifitas keamanan Alur Pelayaran dan perlintasan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan laut;
o. menata, mengembangkan dan mengatur alur dan konstruksi jaringan pipa dan/atau kabel bawah laut;
dan
p. mengembangkan sistem pengawasan, pengamanan, dan perawatan pipa dan/atau kabel bawah laut.
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Kendal di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
4. pusat kegiatan pertanian;
5. pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa; dan
6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
b. Kawasan Perkotaan Kaliwungu di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa; dan
4. pusat kegiatan pertanian.
c. Kawasan Perkotaan Weleri di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
1. pusat pertahanan dan keamanan negara;
2. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
3. pusat kegiatan perikanan; dan
4. pusat kegiatan pertanian.
d. Kawasan Perkotaan Boja di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2. pusat kegiatan pertanian; dan
3. pusat kegiatan industri.
e. Kawasan Perkotaan Sukorejo di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional; dan
2. pusat kegiatan pertanian.
f. Kawasan Perkotaan Demak di Kabupaten Demak, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa;
3. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan berupa sentra kegiatan usaha pergaraman;
4. pusat kegiatan pertanian;
5. pusat kegiatan industri;
6. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
7. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
g. Kawasan Perkotaan Mranggen di Kabupaten Demak, terdiri atas:
1. pusat kegiatan industri; dan
2. pusat kegiatan pertanian.
h. Kawasan Perkotaan Sayung di Kabupaten Demak, terdiri atas:
1. pusat kegiatan industri;
2. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan berupa sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
3. pusat kegiatan pertanian.
i. Kawasan Perkotaan Ungaran di Kabupaten Semarang, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat kegiatan pertanian;
4. pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa regional; dan
5. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif.
j. Kawasan Perkotaan Ambarawa di Kabupaten Semarang, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
4. pusat kegiatan pertanian;
5. pusat kegiatan perikanan; dan
6. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif.
k. Kawasan Perkotaan Bawen di Kabupaten Semarang, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2. pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa;
3. pusat kegiatan industri;
4. pusat kegiatan pertanian; dan
5. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif.
l. Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
2. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
3. pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa;
4. pusat kegiatan kesehatan; dan
5. pusat pelayanan pendidikan tinggi.
m. Kawasan Perkotaan Purwodadi di Kabupaten Grobogan, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2. pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa;
3. pusat kegiatan industri;
4. pusat kegiatan pertanian; dan
5. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
n. Kawasan Perkotaan Gubug di Kabupaten Grobogan, terdiri atas:
1. pusat kegiatan industri; dan
2. pusat kegiatan pertanian.