Correct Article 8
PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI
Current Text
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. mengembangkan Kota Semarang sebagai pusat perdagangan barang dan/atau jasa, industri, dan Pariwisata dan ekonomi kreatif berskala internasional, nasional dan regional, serta mendorong Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang berada dalam Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk mendukung kegiatan Kawasan Perkotaan Inti;
b. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan kawasan perdesaan untuk mendorong berkembangnya potensi sektor pertanian dan industri;
c. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong berkembangnya sektor perdagangan barang dan/atau jasa serta sektor industri;
d. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong pengembangan kerjasama promosi budaya, dan Pariwisata dan ekonomi kreatif antarwilayah dalam Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
e. mempertahankan fungsi pusat kegiatan yang sudah ada secara optimal;
f. mengendalikan pusat kegiatan yang tidak sesuai fungsi dan panduan rancang perkotaan; dan
g. mendorong berfungsinya pusat kegiatan baru di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Your Correction
