Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g terdiri atas: a. mengembangkan dan mendayagunakan Sumber Daya Kelautan secara efektif, efisien dan berkelanjutan; b. mengembangkan jasa-jasa kelautan; c. memulihkan dan merehabilitasi terhadap kawasan dan/atau ekosistem yang mengalami kerusakan atau penurunan fungsi ekologis; d. meningkatkan ketahanan di wilayah pesisir melalui mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim; e. melakukan penanggulangan dan mengendalikan pencemaran di pesisir dan laut; f. meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan Sumber Daya Kelautan; dan g. mengendalikan pengembangan bangunan dalam zona yang direncanakan di Perairan Pesisir.
Your Correction