Correct Article 14
PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI
Current Text
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g terdiri atas:
a. mengembangkan dan mendayagunakan Sumber Daya Kelautan secara efektif, efisien dan berkelanjutan;
b. mengembangkan jasa-jasa kelautan;
c. memulihkan dan merehabilitasi terhadap kawasan dan/atau ekosistem yang mengalami kerusakan atau penurunan fungsi ekologis;
d. meningkatkan ketahanan di wilayah pesisir melalui mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim;
e. melakukan penanggulangan dan mengendalikan pencemaran di pesisir dan laut;
f. meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan Sumber Daya Kelautan; dan
g. mengendalikan pengembangan bangunan dalam zona yang direncanakan di Perairan Pesisir.
Your Correction
