Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran pergerakan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda. (2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang. (3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya. (4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi: 1. Terminal Demak di Kecamatan Wonosalam pada Kabupaten Demak; 2. Terminal Bawen di Kecamatan Bawen pada Kabupaten Semarang; 3. Terminal Tingkir di Kecamatan Tingkir pada Kota Salatiga; dan 4. Terminal Mangkang di Kecamatan Tugu pada Kota Semarang. b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi: 1. Terminal Sukorejo di Kecamatan Sukorejo pada Kabupaten Kendal; 2. Terminal Ungaran di Kecamatan Ungaran Barat dan Terminal Klepu di Kecamatan Bergas pada Kabupaten Semarang; 3. Terminal Terboyo di Kecamatan Genuk dan Terminal Penggaron di Kecamatan Pedurungan pada Kota Semarang; dan 4. Terminal Purwodadi di Kecamatan Purwodadi pada Kabupaten Grobogan. (5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. terminal barang di Kecamatan Sayung pada Kabupaten Demak; b. terminal barang di Kecamatan Bawen, Kecamatan Tengaran, Kecamatan Bergas, Kecamatan Tuntang, dan Kecamatan Jambu pada Kabupaten Semarang; c. terminal barang di Kecamatan Argomulyo dan Kecamatan Tingkir pada Kota Salatiga; d. terminal barang di Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang; dan e. terminal barang di Kecamatan Godong, Kecamatan Purwodadi, dan Kecamatan Wirosari pada Kabupaten Grobogan. (6) Terminal barang selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction