Correct Article 11
PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI
Current Text
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:
a. mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
b. mengembangkan sistem transportasi angkutan umum massal melalui penetapan jalur bus komuter maupun jalur kereta api komuter;
c. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan sistem jaringan energi dengan memanfaatkan energi terbarukan dan tidak terbarukan;
d. mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
e. meningkatkan kualitas jaringan prasarana sumber daya air, mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air, mempercepat konservasi sumber air, dan meningkatkan pengendalian daya rusak air;
f. mengembangkan sistem pelayanan prasarana air bersih melalui SPAM regional di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
g. mengembangkan sistem jaringan drainase melalui normalisasi sungai yang terpadu dengan sistem pengamanan pantai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
h. mengembangkan sistem pelayanan prasarana air limbah melalui pelayanan IPAL terpadu dengan MENETAPKAN pusat pengolahan limbah di bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
i. mengembangkan sistem pelayanan prasarana persampahan melalui penetapan TPA terpadu di bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
j. mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri untuk menjamin aksesibilitas kegiatan produksi, pengolahan, dan distribusi hasil kegiatan dari hulu ke hilir;
k. meningkatkan keterpaduan pelayanan sistem prasarana perkotaan melalui kerjasama pengelolaan prasarana antarkabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
l. mengembangkan jaringan prasarana dan sarana Kelautan dan Perikanan secara efektif;
m. menata dan mengalokasikan Alur Pelayaran yang aman dengan memperhatikan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudi daya ikan kecil;
n. meningkatkan efektifitas keamanan Alur Pelayaran dan perlintasan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan laut;
o. menata, mengembangkan dan mengatur alur dan konstruksi jaringan pipa dan/atau kabel bawah laut;
dan
p. mengembangkan sistem pengawasan, pengamanan, dan perawatan pipa dan/atau kabel bawah laut.
Your Correction
