Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas: a. mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur; b. mengembangkan sistem transportasi angkutan umum massal melalui penetapan jalur bus komuter maupun jalur kereta api komuter; c. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan sistem jaringan energi dengan memanfaatkan energi terbarukan dan tidak terbarukan; d. mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; e. meningkatkan kualitas jaringan prasarana sumber daya air, mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air, mempercepat konservasi sumber air, dan meningkatkan pengendalian daya rusak air; f. mengembangkan sistem pelayanan prasarana air bersih melalui SPAM regional di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; g. mengembangkan sistem jaringan drainase melalui normalisasi sungai yang terpadu dengan sistem pengamanan pantai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; h. mengembangkan sistem pelayanan prasarana air limbah melalui pelayanan IPAL terpadu dengan MENETAPKAN pusat pengolahan limbah di bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; i. mengembangkan sistem pelayanan prasarana persampahan melalui penetapan TPA terpadu di bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; j. mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri untuk menjamin aksesibilitas kegiatan produksi, pengolahan, dan distribusi hasil kegiatan dari hulu ke hilir; k. meningkatkan keterpaduan pelayanan sistem prasarana perkotaan melalui kerjasama pengelolaan prasarana antarkabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; l. mengembangkan jaringan prasarana dan sarana Kelautan dan Perikanan secara efektif; m. menata dan mengalokasikan Alur Pelayaran yang aman dengan memperhatikan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudi daya ikan kecil; n. meningkatkan efektifitas keamanan Alur Pelayaran dan perlintasan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan laut; o. menata, mengembangkan dan mengatur alur dan konstruksi jaringan pipa dan/atau kabel bawah laut; dan p. mengembangkan sistem pengawasan, pengamanan, dan perawatan pipa dan/atau kabel bawah laut.
Your Correction