Correct Article 18
PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI
Current Text
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) di Kota Semarang, meliputi:
a. pusat pemerintahan provinsi;
b. pusat pemerintahan kota;
c. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, dan regional;
d. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
e. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
f. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
g. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
h. pusat pelayanan transportasi laut nasional;
i. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
j. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
k. pusat kegiatan industri;
l. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
m. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra industri maritim; dan
n. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.
Your Correction
