Correct Article 3
PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI
Current Text
(1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berada di Kota Semarang.
(2) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Kawasan Perkotaan Kendal, Kawasan Perkotaan Kaliwungu, Kawasan Perkotaan Weleri, Kawasan Perkotaan Boja, dan Kawasan Perkotaan Sukorejo di Kabupaten Kendal;
b. Kawasan Perkotaan Demak, Kawasan Perkotaan Sayung, dan Kawasan Perkotaan Mranggen di Kabupaten Demak;
c. Kawasan Perkotaan Ungaran, Kawasan Perkotaan Bawen, dan Kawasan Perkotaan Ambarawa di Kabupaten Semarang;
d. Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga; dan
e. Kawasan Perkotaan Purwodadi dan Kawasan Perkotaan Gubug di Kabupaten Grobogan.
(3) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b mencakup 85 (delapan puluh lima) kecamatan, terdiri atas:
a. seluruh wilayah Kabupaten Kendal yang mencakup 20 (dua puluh) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Plantungan, Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Pageruyung, Kecamatan Patean, Kecamatan Singorojo, Kecamatan Limbangan, Kecamatan Boja, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan Brangsong, Kecamatan Pegandon, Kecamatan Ngampel, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Ringinarum, Kecamatan Weleri, Kecamatan Rowosari, Kecamatan Kangkung, Kecamatan Cepiring, Kecamatan Patebon, dan Kecamatan Kendal;
b. seluruh wilayah Kabupaten Demak yang mencakup 14 (empat belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Mranggen, Kecamatan Karangawen, Kecamatan Guntur, Kecamatan Sayung, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Bonang, Kecamatan Demak, Kecamatan Wonosalam, Kecamatan Dempet, Kecamatan Gajah, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Mijen, Kecamatan Wedung, dan Kecamatan Kebonagung;
c. seluruh wilayah Kabupaten Semarang yang mencakup 19 (sembilan belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Getasan, Kecamatan Tengaran, Kecamatan Susukan, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Suruh, Kecamatan Pabelan, Kecamatan Tuntang, Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Jambu,
Kecamatan Sumowono, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bandungan, Kecamatan Bawen, Kecamatan Bringin, Kecamatan Bancak, Kecamatan Pringapus, Kecamatan Bergas, Kecamatan Ungaran Barat, dan Kecamatan Ungaran Timur;
d. seluruh wilayah Kota Salatiga yang mencakup 4 (empat) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Argomulyo, Kecamatan Tingkir, Kecamatan Sidomukti, dan Kecamatan Sidorejo;
e. seluruh wilayah Kota Semarang yang mencakup 16 (enam belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Mijen, Kecamatan Gunungpati, Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Gajahmungkur, Kecamatan Semarang Selatan, Kecamatan Candisari, Kecamatan Tembalang, Kecamatan Pedurungan, Kecamatan Genuk, Kecamatan Gayamsari, Kecamatan Semarang Timur, Kecamatan Semarang Utara, Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Tugu, dan Kecamatan Ngaliyan; dan
f. sebagian wilayah Kabupaten Grobogan yang mencakup 12 (dua belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Kedungjati, Kecamatan Penawangan, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Godong, Kecamatan Gubug, Kecamatan Tegowanu, Kecamatan Tanggungharjo, Kecamatan Toroh, Kecamatan Karangrayung, Kecamatan Brati, Kecamatan Klambu, dan Kecamatan Grobogan.
(4) Sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. sebelah barat, yaitu:
1. Pantai Rowosari, Kabupaten Kendal pada koordinat 1100 1’ 34” Bujur Timur – 60 54’ 42” Lintang Selatan ke arah utara pada
koordinat 1090 59’ 55” Bujur Timur – 60 51’ 02” Lintang Selatan; dan
2. Garis yang menghubungkan koordinat 1090 59’ 55” Bujur Timur – 60 51’ 02” Lintang Selatan ke arah utara pada koordinat 1090 58’ 16” Bujur Timur – 60 42’ 56” Lintang Selatan;
b. sebelah utara, yaitu:
1. Garis yang menghubungkan koordinat 1090 58’ 16” Bujur Timur – 60 42’ 56” Lintang Selatan; ke arah timur pada koordinat 1100 2’ 8” Bujur Timur – 60 42’ 3” Lintang Selatan;
2. Garis yang menghubungkan koordinat 1100 2’ 8” Bujur Timur – 60 42’ 3” Lintang Selatan ke arah timur pada koordinat 1100 20’ 22” Bujur Timur – 60 41’ 55” Lintang Selatan;
3. Garis yang menghubungkan koordinat 1100 20’ 22” Bujur Timur – 600 41’ 55” Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 1100 25’ 30” Bujur Timur – 600 33’ 37” Lintang Selatan; dan
4. Garis yang menghubungkan koordinat 1100 25’ 30” Bujur Timur – 60 33’ 37” Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat 1100 34’ 10” Bujur Timur – 60 38’ 59” Lintang Selatan;
c. sebelah timur, yaitu:
1. Garis yang menghubungkan koordinat 1100 34’ 10” Bujur Timur – 60 38’ 59” Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 1100 34’ 46” Bujur Timur – 60 42’ 32” Lintang Selatan;
2. Garis yang menghubungkan koordinat 1100 34’ 46” Bujur Timur – 60 42’ 32” Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 1100 1’ 34” Bujur Timur – 60 54’ 42” Lintang Selatan; dan
3. Pantai Wedung, Kabupaten Demak pada koordinat 1100 35’ 46” Bujur Timur – 60 43’ 33” Lintang Selatan; dan
d. sebelah selatan, yaitu garis yang menghubungkan sepanjang Garis Pantai sebelah utara Kabupaten Demak ke arah barat sepanjang Garis Pantai sebelah utara Kota Semarang sampai Pantai Rowosari, Kabupaten Kendal pada koordinat 1100 1’ 34” Bujur Timur – 60 54’ 42” Lintang Selatan.
(5) Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), digambarkan dalam peta cakupan Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
