Correct Article 22
PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI
Current Text
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a ditetapkan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan perkeretaapian;
c. sistem jaringan transportasi laut; dan
d. sistem jaringan transportasi udara.
(4) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan penyeberangan.
(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. jaringan transportasi sungai; dan
b. jaringan transportasi penyeberangan.
(7) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(8) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. tatanan kepelabuhanan nasional;
b. tatanan kepelabuhanan perikanan; dan
c. Alur Pelayaran di laut.
(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Your Correction
